Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan manusia sebagaimakhluk Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya:"Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin)dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa itu dapat melemahkan syahwat".(HR. Bukhori Muslim)
A. TUJUAN NIKAH
Secara umum tujuan pernikahan adalah melaksanakan perintah Allah SWT. untuk memenuhi hajat manusia(pria terhadap wanita dan sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Secara khusus tujuan pernikahan yang Islami:
1. Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih(mawaddah) sayang(rahmat).
2. Untuk memperoleh ketenangan hidup(sakinah).
3. Untuk memenuhi kebutuhan seksuil secara sah dan di ridhai Allah SWT.
4. Untuk memperoleh keturunan yang syah dalam masyarakat.
5. Untuk memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.
B. HUKUM NIKAH
Dilihat dari orang yang akan melaksanakan pernikahan maka hukum nikah, adalah:
1. Mubah/jaiz, artinya boleh-boleh saja yang merupakan hukum asal dari nikah.
2. Sunat, yaitu bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan dan kemampuan untuk menikah.
3. Wajib, artinya jika tidak segera menikah khawatir tidak bisa menahan berbuat maksiat(zina).
4. Haram, artinya Hanya untuk menyakiti wanita yang di nikahi.
5. Makruh, artinya, mempunyai keinginan namun belum mempunyai kemampuan menikah.
Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi:
- Dengan cara sindiran dan terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami, wanita yang berada dalam masa iddah talak roj'i dan wanita yang sudah bertunangan.
- Dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam iddah wafat dan wanita yang dalam iddah talak bain(talak tiga).
C. RUKUN NIKAH
Maksudnya ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus terpenuhi:
- Ada calon suami
- Ada calom istri
- Ada wali nikah, orang yang menikahkan atau mengizinkan pernikahan.
- Ada dua orang saksi, harus laki-laki.
- Adanya akad nikah, ijab (ucapan wali yang berisi penyerahan kepada mempelai laki-laki) dan qobul (ucapan mempelai laki-laki sebagai penerimaan)
- Mahar(mas kawin) , lambang ketersediaan suami untuk memberikan nafkah lahir kepada istri dan anaknya, pengucapannya dalam ijab qobul dan wajib di ucapkan.
Kewajiban suami:
- Memberikan nafkah.
- Bergaul dengan istri secara makruf yaitu dengan cara yang layak dan patut.
- Mempimpin keluarga dengan cara membimbing.
- Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang shaleh.
Kewajiban Istri:
- Patuh dan taat pada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam. Perintah suami yang bertentangan dengan ajaran Islam tidak wajib di taati.
- Memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami.
- Mengatur rumah tangga dengan baik sesuai dengan fungsi ibu sebagai kepala rumah tangga.
- Memelihara dan mendidik anak terutama pendidikan agama.
- Bersikap hemat, cermat, ridha dan syukur serta bijaksana pada suami.
Posting Komentar